Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, di daerah dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) level 2 diperbolehkan menggelar acara dengan syarat 50 persen dari kapasitas.
"Kalau perwalnya (peraturan wali kot) sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes Bandung. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser. Sekarang (Kota Bandung menerapkan PPKM) level dua. Dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi, ya boleh saja (menggelar konser)," kata Kapolrestabes Bandung kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Dalam pelaksanaan konser di dalam atau luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.
Editor : Agus Warsudi
konser musik konser musik di indonesia konser musik indonesia seni dan budaya kota bandung disbudpar bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait