BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung mengizinkan konser dan pagelaran seni digelar di luar ruangan asalkan menerapkan sejumlah aturan. Satu di antara sejumlah aturan itu adalah, ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang.
Konser dan pertunjukkan seni budaya luar ruangan diperbolehkan menyusul terbit Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.
Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentives, conferences dan exhibitions (MICE).
"Saya berharap dengan diperbolehkanya pertunjukan seni atau konser akan mendorong pariwisata di Kota Bandung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari.
Sejauh ini, ujar Kanny, cukup banyak pengajuan penyelenggaraan konser atau pertunjukan seni. Namun, karena masih diberlakukan PPKM, maka belum diperkenankan konser.
Sementara itu, Polrestabes Bandung juga bakal memberikan izin konser musik dengan syarat ketat. Salah satunya, jumlah penonton tidak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi konser.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, di daerah dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) level 2 diperbolehkan menggelar acara dengan syarat 50 persen dari kapasitas.
"Kalau perwalnya (peraturan wali kot) sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes Bandung. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser. Sekarang (Kota Bandung menerapkan PPKM) level dua. Dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi, ya boleh saja (menggelar konser)," kata Kapolrestabes Bandung kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Dalam pelaksanaan konser di dalam atau luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.
Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal 100 orang. Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi #PeduliLindungi. Juga panitia, kru, dan talent wajib negatif antigen.
Ketentuan event atau konser dalam ruangan:
1. Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
2. Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
3. Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
4. Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.
Aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:
1. Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
2. Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
3. Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
4. Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
5. Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.
Editor : Agus Warsudi
konser musik konser musik di indonesia konser musik indonesia seni dan budaya kota bandung disbudpar bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait