Saat ini akses keluar masuk ke indekos Indra harus lewat dapur belakang. Indra merasa bersyukur karena tetangga di belakangnya yang juga memiliki indekos dan bersedia memberikan akses. Bahkan membongkar warung sebagai akses satu-satunya untuk keluar masuk.
Indra mengatakan jika dilihat dari sertifikat, tembok dan pagar yang digembok tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) berupa gang, bukan milik pribadi. “Akhirnya beberapa bulan kami lakukan gugatan ke pengadilan. Bulan kemarin keluar putusannya,” ujar Indra.
Putusan pengadilan menyebutkan jalan yang ditutup tembok tersebut merupakan fasilitas umum sehingga tembok dan pagar harus dibongkar sebagai akses keluar masuk warga dan penghuni tempat kos.
Ketua RW setempat Rahmat mengatakan, tergugat atau pihak yang menembok akses jalan menuju tempat kos milik Indra dikenal jarang sosialisasi dan berinteraksi dengan orang lain.
“Jadi awalnya tergugat ini menjual tanah dan bangunan ke saudaranya. Oleh saudaranya ini dijual ke Ibu Waluyo atau ibunya Pak Indra ini,” kata Rahmat.
Editor : Agus Warsudi
Berdamai sepakat berdamai sudah berdamai dedi mulyadi ditutup tembok jalan ditembok jalan ditutup tembok kabupaten bandung
Artikel Terkait