Pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung tak gubris surat peringatan, Satpol PP Kota Bandung segera lakukan pembongkaran paksa. (FOTO: ISTIMEWA)

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuh vonis pemilik bangunan resto burger Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah Norman Miguna. Putusan itu lalu diperkuat oleh putusan di tingkat peradilan selanjutnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network