Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuh vonis pemilik bangunan resto burger Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah Norman Miguna. Putusan itu lalu diperkuat oleh putusan di tingkat peradilan selanjutnya.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung pemkot bandung pembongkaran pembongkaran bangunan bangunan liar dibongkar penertiban bangunan liar bangunan liar
Artikel Terkait