BANDUNG, iNews.id - Petugas Satpol PP Kota Bandung segera membongkar resto burger yang menghalangi akses warga di Jalan Surya Sumantri. Tindakan tegas ini dilakukan karena pemilik bangunan tidak menggubris ultimatum yang dilayangkan Pemkot Bandung.
Surat itu telah dilayangkan dua pekan lalu. Namun pemilik resto burger yang menghalangi rumah warga di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, membandel dan belum membongkar bangunannya.
Padahal, Pemkot Bandung sudah memberi tenggat waktu hingga 16 Oktober 2023 agar pemilik membongkar sendiri bangunannya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, petugas segera bertindak, membongkar bangunan itu karena pemilik resto burger tak menggubris peringatan dari Pemkot Bandung.
"Sampai 16 (Oktober). Kalau tanggal 16 sampai sekarang tidak ada iktikad membongkar sendiri, berarti perlu ditindaklanjuti oleh Satpol PP sesuai SOP," kata Kasatpol PP Kota Bandung, Kamis (19/10/2023).
Rasdian Setiadi menyatakan, tidak menutup kemungkinan, pembongkaran dilakukan pekan ini. Saat ini, Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Bandung masih melengkapi berkas dan proses administrasi lain sebelum melakukan pembongkaran.
"Ada SOP-nya. Dilihat berkas-berkasnya. Kalau sudah lengkap bisa ditindaklanjuti," ujar Rasdian Setiadi.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyatakan, Pemkot Bandung sudah menempuh semua prosedur atau tahapan. Jika sampai 16 Oktober 2023 resto burger itu belum dibongkar, Pemkot Bandung melalui Satpol PP berwenang melakukan pembongkaran.
"Tentu konsekuensinya begitu (dibongkar oleh Satpol PP Kota Bandung), konsekuensi dari aturan hukum kan begitu," kata dia.
Diketahui, kasus tersebut bermula ketika warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus pindah.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuh vonis pemilik bangunan resto burger Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah Norman Miguna. Putusan itu lalu diperkuat oleh putusan di tingkat peradilan selanjutnya.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung pemkot bandung pembongkaran pembongkaran bangunan bangunan liar dibongkar penertiban bangunan liar bangunan liar
Artikel Terkait