BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung disomasi warga Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Surat somasi dilayangkan warga bernama Norman Miguna itu karena Pemkot Bandung tak kunjung menertibkan bangunan liar yang menutup akses jalan masuk ke rumahnya. Padahal, pengadilan telah memvonis pemilik bangunan itu bersalah melakukan perusakan.
"Sampai saat ini bangunan selebar 4 X 9,5 meter yang didirikan tanpa izin atau liar itu masih menghalangi akses jalan keluar dan masuk," kata Tomson Pandjaitan, kuasa hukumnya Norman, Miguna, Senin (25/9/2023).
Tomson Pandjaitan menyatakan, perkara ini sudah diadili oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan telah dilaksanakan eksekusi putusan berdasarkan penetapan ketua pengadilan.
"Kami telah tiga kali melayangkan somasi kepada Pemkot Bandung, tetapi hingga pemilik bangunan (Hendrew Sastra Husnandar) dihukum dalam tindak pidana perusakan, Pemkot Bandung belum juga melakukan pembongkaran seluruh bangunan," ujar Tomson Padjaitan.
Tomson menuturkan, kliennya Norman Miguna mengalami kerugian dan bangunan liar itu melanggar hak sebagai warga Kota Bandung yang taat hukum.
Editor : Agus Warsudi
bangunan liar penertiban bangunan liar bangunan liar dibongkar pemkot bandung Pj Wali Kota Bandung wali kota bandung kota bandung
Artikel Terkait