Pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung tak gubris surat peringatan, Satpol PP Kota Bandung segera lakukan pembongkaran paksa. (FOTO: ISTIMEWA)

Rasdian Setiadi menyatakan, tidak menutup kemungkinan, pembongkaran dilakukan pekan ini. Saat ini, Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Bandung masih melengkapi berkas dan proses administrasi lain sebelum melakukan pembongkaran.

"Ada SOP-nya. Dilihat berkas-berkasnya. Kalau sudah lengkap bisa ditindaklanjuti," ujar Rasdian Setiadi.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyatakan, Pemkot Bandung sudah menempuh semua prosedur atau tahapan. Jika sampai 16 Oktober 2023 resto burger itu belum dibongkar, Pemkot Bandung melalui Satpol PP berwenang melakukan pembongkaran.

"Tentu konsekuensinya begitu (dibongkar oleh Satpol PP Kota Bandung), konsekuensi dari aturan hukum kan begitu," kata dia.

Diketahui, kasus tersebut bermula ketika warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus pindah.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network