Bayu Listiawan, kuasa hukum Agung Prasetya, menilai vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, janggal. (FOTO: OMAR AZWAR)

"Dalam keterangannya pelapor juga merasa dirugikan karena uang Rp150 jutanya itu bukan dalam peruntukannya, atau tidak dibelikan barang sesuai keinginan dia (pelapor). Jadi, menurut kami dana mana yang digelapkan dan penipuan," ujar Bayu Listiawan.

Karena itu, Bayu menilai, hakim ketua dan anggota majelis hakim tidak melihat benar terhadap pokok perkara tersebut. "Dalam pokok perkara dan fakta persidangan juga ada alat bukti yang belum dimunculkan oleh jaksa, ada beberapa kekurangan lah, termasuk barang sitaann yang terselamatkan," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network