Bayu Listiawan, kuasa hukum Agung Prasetya, menilai vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, janggal. (FOTO: OMAR AZWAR)

Bayu Listiawan menyatakan, Agung menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, karena dilaporkan rekan bisnisnya. Agung didakwa telah menggelapkan uang usaha Rp150 juta.

Menurut Bayu, Agung murni menjalankan bisnis karena ada kesepakatan secara lisan dan dalam usaha tersebut ada sharing profit 50:50. Tidak adanya paksaan atau bujuk rayu dana atau penipuan. 

Usaha tidak berhasil atau gagal karena ada force major, yaitu, kebakaran bengkel di Jalan Pasadena 117a Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada 22 April 2020.

Dalam pokok perkara, ujar Bayu Listiawan, modal usaha yang diberikan Investor untuk bisnis bengkel ini sebesar Rp500 juta dan dibelikan peralatan bengkel dan aksesoris Rp150 juta. Kemudian Rp200 juta dibelikan knalpot jenis Rob1 dan Rp150 juta sisanya untuk repeat order barang-barang ROB1 dan dibelikan barang untuk bengkel aksesoris part racing dan modifikasi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network