Bayu Listiawan, kuasa hukum Agung Prasetya, menilai vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, janggal. (FOTO: OMAR AZWAR)

BANDUNG, iNews.id -  Agung Prasetya, pemilik bengkel di Babakan Ciparay, Kota Bandung, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Terkait vonis itu, Bayu Listiawan, kuasa hukum terdakwa Agung, menilai vonis tersebut janggal.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Agung secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun. Silakan, ada waktu satu minggu untuk pikir-pikir," kata ketua majelis hakim Casmaya di PN Bandung, Kamis (8/9/2023).

Yadi Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengatakan, vonis hakim sesuai dakwaan pertama. "Perkara Agung yang diduga melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana, dituntut JPU 2 tahun 6 bulan. Kemudian majelis memutus dua tahun penjara. Dakwaan yang terbukti adalah penggelapan, dakwaan pertama (Pasal) 372," ujar Yadi Kurniawan.

Bayu Listiawan, kuasa hukum terdakwa, mengatakan, tidak puas dengan vonis majelis hakim. Sebab, terdapat beberapa hal yang masih simpang siur. "Dalam pokok perkara memang ada kesimpangsiuran yang belum pasti, yang menurut kami tidak logis, karena ini bisnis," kata Bayu Listiawan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network