BANDUNG, iNews.id - Agung Prasetya, pemilik bengkel di Babakan Ciparay, Kota Bandung, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Terkait vonis itu, Bayu Listiawan, kuasa hukum terdakwa Agung, menilai vonis tersebut janggal.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Agung secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun. Silakan, ada waktu satu minggu untuk pikir-pikir," kata ketua majelis hakim Casmaya di PN Bandung, Kamis (8/9/2023).
Yadi Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengatakan, vonis hakim sesuai dakwaan pertama. "Perkara Agung yang diduga melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana, dituntut JPU 2 tahun 6 bulan. Kemudian majelis memutus dua tahun penjara. Dakwaan yang terbukti adalah penggelapan, dakwaan pertama (Pasal) 372," ujar Yadi Kurniawan.
Bayu Listiawan, kuasa hukum terdakwa, mengatakan, tidak puas dengan vonis majelis hakim. Sebab, terdapat beberapa hal yang masih simpang siur. "Dalam pokok perkara memang ada kesimpangsiuran yang belum pasti, yang menurut kami tidak logis, karena ini bisnis," kata Bayu Listiawan.
Bayu Listiawan menyatakan, Agung menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, karena dilaporkan rekan bisnisnya. Agung didakwa telah menggelapkan uang usaha Rp150 juta.
Menurut Bayu, Agung murni menjalankan bisnis karena ada kesepakatan secara lisan dan dalam usaha tersebut ada sharing profit 50:50. Tidak adanya paksaan atau bujuk rayu dana atau penipuan.
Usaha tidak berhasil atau gagal karena ada force major, yaitu, kebakaran bengkel di Jalan Pasadena 117a Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada 22 April 2020.
Dalam pokok perkara, ujar Bayu Listiawan, modal usaha yang diberikan Investor untuk bisnis bengkel ini sebesar Rp500 juta dan dibelikan peralatan bengkel dan aksesoris Rp150 juta. Kemudian Rp200 juta dibelikan knalpot jenis Rob1 dan Rp150 juta sisanya untuk repeat order barang-barang ROB1 dan dibelikan barang untuk bengkel aksesoris part racing dan modifikasi.
"Dalam keterangannya pelapor juga merasa dirugikan karena uang Rp150 jutanya itu bukan dalam peruntukannya, atau tidak dibelikan barang sesuai keinginan dia (pelapor). Jadi, menurut kami dana mana yang digelapkan dan penipuan," ujar Bayu Listiawan.
Karena itu, Bayu menilai, hakim ketua dan anggota majelis hakim tidak melihat benar terhadap pokok perkara tersebut. "Dalam pokok perkara dan fakta persidangan juga ada alat bukti yang belum dimunculkan oleh jaksa, ada beberapa kekurangan lah, termasuk barang sitaann yang terselamatkan," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri pengadilan negeri bandung pn bandung dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan
Artikel Terkait