Buruh sektor pertambangan berunjuk rasa di depan DPRD KBB. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

"Kami sudah menginventarisasi mana saja IUP yang dimohon oleh pengusaha di KBB. Termasuk, perusahaan mana yang sudah mengajukan persyaratan agar ada solusi," ujar Ade Zakir.

Sekda KBB menuturkan, sebanyak 14 perusahaan tambang yang IUP-nya sedang berproses. Sementara sisanya, jika perusahaan tambang tidak bermasalah, tentu tetap bisa beroperasi atau memang masih berizin karena belum perpanjangan dua kali.

"Kami sama-sama menunggu dan janji ke teman-teman buruh untuk mencari solusi. Yang pasti nasib pekerja harus diselamatkan, jangan sampai ada PHK lagi dan yang sudah di-PHK bisa bekerja lagi," tutur dia. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network