"Kami sudah menginventarisasi mana saja IUP yang dimohon oleh pengusaha di KBB. Termasuk, perusahaan mana yang sudah mengajukan persyaratan agar ada solusi," ujar Ade Zakir.
Sekda KBB menuturkan, sebanyak 14 perusahaan tambang yang IUP-nya sedang berproses. Sementara sisanya, jika perusahaan tambang tidak bermasalah, tentu tetap bisa beroperasi atau memang masih berizin karena belum perpanjangan dua kali.
"Kami sama-sama menunggu dan janji ke teman-teman buruh untuk mencari solusi. Yang pasti nasib pekerja harus diselamatkan, jangan sampai ada PHK lagi dan yang sudah di-PHK bisa bekerja lagi," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
Buruh tambang pekerja tambang perusahaan tambang izin usaha pertambangan izin pertambangan Kawasan pertambangan pertambangan pertambangan rakyat bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait