Ribuan ASN di Pemda KBB resah karena tukin yang seharusnya didapatkan berbarengan dengan gaji ke-13 hingga pertengahan bulan ini belum mereka terima. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Anggaran tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum juga cair. Kondisi tersebut membuat para ASN resah.

"Komponen gaji ke-13 itu adalah gaji pokok dan tunjangan kinerja sebesar 50 pesen. Tapi untuk tukin sampai sekarang belum dibayarkan," kata salah seorang ASN yang minta namanya tidak disebutkan, Jumat (16/6/2023).

Dia membandingkan, di daerah lain gaji ke-13 dan tukin sudah dibayarkan secara bersamaan. Tukin itu hak bagi ASN yang mestinya bisa dicairkan tepat waktu. Jangan sampai telat dicairkan karena sudah diharapkan akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Awalnya saya mau pakai gaji ke-13 berikut tukin ini untuk kebutuhan, tapi ternyata sampai sekarang belum terima," katanya. 

Aturan soal gaji ke-13 tertuang dalam Perbup Nomor 16 tahun 2023. Di pasal 3 dan 4 sudah dijelaskan aturan soal pemberian gaji ke-13, yang besarnya sesuai dengan pangkat, status ASN, dan jangka waktu kerja si penerima gaji. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network