BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) berupaya mencari solusi terbaik terkait nasib buruh tambang yang mengalami PHK. Selain itu, membantu para pengusaha tambang di KBB yang berhenti beroperasi lantaran izin usaha pertambangan (IUP) tidak diperpanjang.
Mereka diharapkan bisa kembali beroperasi sehingga ratusan pekerja yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dapat kembali dipekerjakan.
"Kami sudah menerima audiensi dari teman-teman buruh tambang. Permasalahannya pengusaha tidak dapat izin perpanjangan jadi korbannya pekerja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Ade Zakir, Jumat (16/6/2023).
Ade Zakir menyatakan, aksi unjuk rasa tersebut sebenarnya terkait permintaan hak diskresi IUP. Seperti diketahui IUP kewenangan Pemprov Jabar. Namun karena izin belum terbit sehingga pabrik tabang tidak bisa beroperasi.
Sejauh ini, ujar Ade Zakir, Pemda KBB telah melakukan upaya. Bahkan buruh sudah membentuk tim percepatan izin. Begitu pun dengan bagian perizinan telah melakukan komunikasi dengan dinas terkait di Pemprov Jabar, untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
"Kami sudah menginventarisasi mana saja IUP yang dimohon oleh pengusaha di KBB. Termasuk, perusahaan mana yang sudah mengajukan persyaratan agar ada solusi," ujar Ade Zakir.
Sekda KBB menuturkan, sebanyak 14 perusahaan tambang yang IUP-nya sedang berproses. Sementara sisanya, jika perusahaan tambang tidak bermasalah, tentu tetap bisa beroperasi atau memang masih berizin karena belum perpanjangan dua kali.
"Kami sama-sama menunggu dan janji ke teman-teman buruh untuk mencari solusi. Yang pasti nasib pekerja harus diselamatkan, jangan sampai ada PHK lagi dan yang sudah di-PHK bisa bekerja lagi," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
Buruh tambang pekerja tambang perusahaan tambang izin usaha pertambangan izin pertambangan Kawasan pertambangan pertambangan pertambangan rakyat bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait