Berdasarkan keterangan Mimin itu, kata AKBP Imron, Kepala SPK dan piket Reskrim Polsek Padalarang menyarankan kepada Mimin, ketua RT, dan RW agar dilakukan mediasi. Sebab, Mimin dan pelaku M masih bertetangga, dan terkait hubungan asmara.
"Mimin menyatakan kepada ketua RW dan RT menerima untuk dilakukan mediasi. Pak Mimin menyetujui jangan sampai terulang kembali (pengancaman dan perusakan rumah yang dilakukan M)," ucap AKBP Imron Ermawan.
Berdasarkan keterangan tersebut, ujar Kapolres, petugas piket Reskrim Polsek Padalarang Aiptu Masdi Rahman menghubungi Bhabinkamtibmas Aipda Deden Supriadi untuk mencari pelaku M agar dilakukan mediasi dengan melibatkan ketua dusun, RT, dan RW.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Cimahi polres cimahi satreskrim polres cimahi polsek padalarang padalarang pembunuhan janda muda janda muda kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis
Artikel Terkait