Muhammad Ramdanu alias Danu (frame kanan) dan TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih mencari barang bukti golok yang diminta Yosef dari Danu di tempat kejadian perkara (TPK) atau rumah korban pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam. Namun golok itu belum dipastikan sebagai alat untuk membunuh korban Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.

"Kami masih mendalami itu (senjata tajam golok digunakan untuk membunuh atau bukan)," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Kamis (19/10/2023).

Diketahui, tersangka Danu mengaku diajak oleh Yosef Hidayah ke tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah korban pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam. Saat itu Danu diminta menunggu di garasi.

Tidak lama kemudian Yosep menyuruh Danu mengambil golok. Setelah memberikan golok, Danu kembali menunggu di garasi sehingga Danu tidak tahu yang terjadi di dalam rumah.

Setelah mendengar teriakan korban, Danu masuk ke dalam rumah. Di dalam, dia melihat para pelaku membenturkan kepada korban Amelia ke dinding.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network