TKP pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amelia di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. (Foto: iNews.id/Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat seger menggelar prarekonstruksi pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Prarekonstruksi akan digelar setelah pemeriksaan terhadap para tersangka tuntas.

Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, akan melakukan prarekonstruksi dalam waktu dekat. Setelah itu akan dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan prarekonstruksi dan rekonstruksi," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kamis (19/10/2023).

Kombes Pol Surawan menyatakan, saat ini, penyidik masih menggali motif para pelaku melakukan pembunuhan keji yang terjadi pada 18 Agustus 2021 itu. "Motif akan digali lagi. Kami perdalam dulu supaya bisa mengungkap motif," ujar dia.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu di Subang, yakni, Muhammad Ramdanu alias Danu (23), Yosef Hidayah, Mimin (istri kedua Yosef), Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network