Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar didasarkan atas keterangan tersangka Danu. Danu menyebut Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi ada di TKP saat pembunuhan terjadi.
Kepada Danu yang mengaku dan menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Selasa 17 Oktober 2023 itu menyebutkan, pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam diajak Yosef Hidayah ke rumah korban, TKP.
Di sana, Danu disuruh menunggu di garasi mobil. Tidak lama kemudian, Yosef meminta Danu mengambil golok. Setelah menyerahkan golok, dia kembali ke garasi. Danu terkejut saat mendengar korban Amalia menjerit.
Danu yang merupakan keponakan almarhumah Tuti Suharti, masuk ke dalam rumah. Di dalam, dia melihat tersangka lain sedang membenturkan kepala korban Amalia ke dinding.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan subang pembunuhan di subang pembunuhan ibu dan anak Kabupaten Subang Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait