Namun, ujar Mimin, di lingkungan tempat tinggal, tidak ada tekanan dari masyarakat terhadap keluarganya. "Terganggu mah terganggu (dengan penetapan sebagai tersangka) tapi ya di rumah aja. Cukup di rumah aja. Di lingkungan saya gak ada (tekanan). Alhamdulillah," ujar Mimin.
Disinggung Yosef Hidayah, suaminya, ditetapkan sebagai pelaku utama, Mimin mengaku terkejut. "Ya kaget juga sih. Kan Pak Yosef ada di rumah di Cijengkol waktu itu (saat kejadian Selasa malam-Rabu dini hari)," ujar Mimin.
Rohman Hidayat, kuasa hukum, kembali menegaskan, pada prinsipnya Mimin, Arighi, dan Abi menolak semua keterangan Danu, karena saat kejadian pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, Yosef Hidayah, Mimin, dan Abi ada di rumah. Sedangkan Arighi berada di counter tempatnya bekerja.
Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amalia. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amalia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan subang pembunuhan di subang pembunuhan ibu dan anak Kabupaten Subang Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait