Sementara itu, Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah mengatakan, kliennya membantah membunuh korban dan semua keterangan yang disampaikan Danu.
Yosef bersedia mengikuti rekonstruksi hanya untuk mengetahui cerita Danu. "Terbukti Yosef memeragakan adegan rekonstrukdi bukan atas inisiatif sendiri tapi mengikuti arahan Danu dan penyidik," kata Rohman Hidayah.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amel, yakni, Yosef Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu keponakan korban Tuti, Mimin istri kedua Yosef, Arighi, dan Abi anak tiri Yosef Hidayah.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan di subang pembunuhan subang justice collaborator lpsk lembaga perlindungan saksi dan korban Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar tersangka kasus
Artikel Terkait