Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, sebagai tersangka didasarkan atas pengakuan Danu kepada penyidik. Karena itu, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sampai saat ini, empat tersangka, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan keji terhadap Tuti dan Amel itu.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan subang pembunuhan di subang Kabupaten Subang polres subang Dirreskrimum Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar ditreskrimum polda jabar
Artikel Terkait