Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar/DOK)

Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, sebagai tersangka didasarkan atas pengakuan Danu kepada penyidik. Karena itu, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sampai saat ini, empat tersangka, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan keji terhadap Tuti dan Amel itu. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network