Update Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Ini Kata Dirreskrimum soal Kuasa Hukum Akan Gugat Praperadilan
SUBANG, iNews.id - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menanggapi santai rencana tim kuasa hukum Yosef Hidayah mengajukan gugatan praperadilan. Dirreskrimum Polda Jabar siap menanggapi gugatan itu.
"Ya kami tunggu saja. Itu kan hak mereka untuk melakukan upaya-upaya hukum. Nanti kami tanggapi," kata Dirreskrimum Polda Jabar seusai melaksanakan persiapan rekonstruksi di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023).
Ditanya tentang empat tersangka, Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, masih membantah terlibat dalam pembunuhan itu, Kombes Pol Surawan menyatakan, tidak masalah. "Ya gak papa kami kan punya alat bukti lain. Bukan hanya keterangan tersangka Danu," ujar Kombes Pol Surawan.
Ditanya tentang para tersangka meminta 2 alat bukti kuat, Dirreskrimum menegaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah mempersiapkan semuanya.
"Oo sudah. Sudah kami persiapkan, semua. Nanti kan semua akan dibuktikan di pengadilan. Sudah, kami sudah yakin (Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi tersangka pembunuhan).
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan subang pembunuhan di subang Kabupaten Subang Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar
Artikel Terkait