BANDUNG, iNews.id - Tiga polisi, anggota Polsek Jalancagak, Polres Subang diduga menyalahi prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23). Mereka masuk ke TKP tidak sesuai prosedur semestinya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terkait informasi keterlibatan personel Polri dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, itu tidak secara langsung terhadap peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021.
Tetapi, kata Kabid Humas, Ada suatu kondisi lain. Sehari setelah kejadian, Kamis 19 Agustus 2021, ada lima orang masuk ke TKP, rumah korban Tuti dan Amel di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
"Apa yang dilakukan di dalam TKP, itu yang sedang dilakukan pendalaman. Di dalamnya ada peran tiga orang oknum polisi tersebut terkait masuknya ke dalam TKP," kata Kabid Humas Polda Jabar, Jumat (17/11/2023).
Ketiga oknum polisi itu, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, masuk ke TKP tanpa izin dan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan penyidik. "Ketiganya (oknum polisi yang diduga menyalahi prosedur) dari Polres Subang, Polsek (Jalancagak)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendalami dugaan kesalahan prosedur perwira Polres Subang saat menangani olah TKP awal kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Kelemahan saat olah TKP awal itu menyebabkan kasus sulit terungkap.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan di subang pembunuhan subang Dirreskrimum Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar polres subang
Artikel Terkait