NN dan RH, pembuat dan penjual miras oplosan ditetapkan tersangka kasus pesta miras maut. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Akibat perbuatannya, tersangka NN dan RH dijerat Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka NN dan RH terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pesta miras berujung maut ini berawal saat para korban menghadiri resepsi pernikahan Deni A Nurdin dengan Wiwin di Kampung Cipulus RT 04/02, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang pada Sabtu 28 Oktober 2023.

Di sini, para korban membeli miras oplosan merek Vodka dan McDonald di Kampung Jabong, Desa Curug Rendeng, Kecamatan Jalancagak. Seusai menenggak miras oplosan, para korban mengalami sakit. Keesokan harinya, Minggu 29 Oktober 2023, para korban dilarikan ke RSUD Ciereng Subang dan puskesmas.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network