NN dan RH, pembuat dan penjual miras oplosan ditetapkan tersangka kasus pesta miras maut. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Subang menetapkan NN (59) dan RH (43), pembuat dan penjual minuman keras (miras) oplosan sebagai tersangka. Miras oplosan yang dijual tersangka diduga menyebbakan 13 orang tewas di Subang.

"(NN dan RH) sudah ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman Saputra kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (1/11/2023). 

Iptu Herman Saputra menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat kasus miras oplosan ini. "Saat ini pendalaman. Kemungkinan ada pelaku lain. Bisa saja," ujar Iptu Herman Saputra.

Kasatreskrim Polres Subang menuturkan, total korban tewas akibat menenggak miras oplosan pada Sabtu 28 Oktober 2023 sebanyak 13 orang sesuai data dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciereng Subang. Sedangkan yang masih dirawat lima orang di RSUD Ciereng Subang dan satu dirawat di puskesmas. 

"Saya tegaskan korban 13 orang. Menurut info dari rumah sakit udah berangsur baik. Mudahan-mudahan (korban tewas) gak bertambah," tutur Kasatreskrim.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network