BANDUNG, iNews.id - Penyidikan terhadap kasus pesta miras yang menewaskan 13 orang di Kabupaten Subang masih bergulir. Beredar kabar NN, penjual miras oplosan yang menewaskan para korban, diduga pensiunan polisi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo angkat bicara terkait kabar yang menyebutkan NN pensiunan polisi. "Datanya belum kami cek. Nanti kami cek dulu. Tapi saya rasa itu (NN pensiunan polisi) tidak menjadi problem karena apa pun statusnya yang jelas apabila ada tindak pidana, otomatis akan diproses hukum," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan seusai acara deklarasi pemilu damai di Mako Sat Brimob Polda Jabar, Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (31/10/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, data terakhir, 13 orang meninggal dunia akibat pesta miras di Kampung Cipulus RT 04/02, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang pada Sabtu 28 Oktober 2023 itu
"Memang kejadiannya itu akibat ada sekelompok masyarakat yang melakukan pesta miras di sela pernikahan salah satu warga di Subang," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, prihatin dengan kondisi yang terjadi. Para korban tewas akibat menenggak minuman miras (miras) berlebihan.
"Kami akan melakukan pendalaman terkait dengan material atau bahan minumannya. Apakah bahan minumannya itu terkategori mengandung zat berbahaya bagi tubuh," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Dua penjual miras, pasangan suami istri NN (59) dan RH (43), telah ditangkap. Saat ini tengah dilakukan pendalaman dan penyidikan.
"Status tersangka belum ditetapkan. Karena, harus dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan sehingga bisa memenuhi unsur pidana yang disangkakan," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ditanya pascakejadian di Subang, Polda Jabar akan menggelar operasi besar-besaran? Kabid Humas menyatakan, operasi pekat itu sudah sering dilaksanakan. Namun kasus seperti ini tiba-tiba muncul. "Kami melaksanakan operasi rutin untuk bisa menekan masalah seperti ini (peredaran dan penyalahgunaan miras)," ujar Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, tersangka NN (59) dan RH (43), pasangan suami istri (pasutri) yang menjual miras oplosan membuat sendiri minuman haram itu. Mereka mencampur beberapa bahan mematikan dalam miras yang dijual tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, kandungan miras oplosan yang diproduksi NN dan RH berupa alkohol murni dicampur esens atau aroma wiski, perasa, dan zat pewarna.
Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman mengatakan, alkohol murni yang dicampur dalam miras oplosan itu biasanya digunakan untuk mengeringkan luka.
"Pertama alkohol murni, yang untuk luka, pewarna, dan pewangi Essen bau wishky. Itu zat kimia semua," kata Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman ditemui di ruang kerja, Selasa (31/10/2023).
Pelaku NN dan RH, ujar Iptu herman, mengaku meracik miras oplosan. NN dan RH mengaku tidak memiliki keahlian dalam membuat miras. "Pelaku belajar secara otodidak dalam meracik miras," ujar AKP Herman.
Akibat perbuatannya, tersangka NN dan RH dijerat Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka NN dan RH terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebanyak 13 pemuda tewas akibat pesta miras oplosan di Sagalaherang, Kabupaten Subang. Total korban pesta miras tersebut 19 orang. Sebanyak 13 orang tewas, 5 masih dirawat di RSUD Ciereng Subang, dan 1 di puskesmas.
Editor : Agus Warsudi
korban pesta miras pesta miras pemuda pesta miras tewas usai pesta miras Tewas seusai pesta miras subang polres subang Kabupaten Subang
Artikel Terkait