BANDUNG, iNews.id - Tersangka NN (59) dan RH (43), pasangan suami istri (pasutri) yang menjual miras oplosan membuat sendiri minuman haram itu. Mereka mencampur beberapa bahan mematikan dalam miras yang dijual tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, kandungan miras oplosan yang diproduksi NN dan RH berupa alkohol murni dicampur esens atau aroma wiski, perasa, dan zat pewarna.
Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman mengatakan, alkohol murni yang dicampur dalam miras oplosan itu biasanya digunakan untuk mengeringkan luka.
"Pertama alkohol murni, yang untuk luka, pewarna, dan pewangi Essen bau wishky. Itu zat kimia semua," kata Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman ditemui di ruang kerja, Selasa (31/10/2023).
Pelaku NN dan RH, ujar Iptu herman, mengaku meracik miras oplosan. NN dan RH mengaku tidak memiliki keahlian dalam membuat miras. "Pelaku belajar secara otodidak dalam meracik miras," ujar AKP Herman.
Editor : Agus Warsudi
korban pesta miras pesta miras pemuda pesta miras tewas usai pesta miras Tewas seusai pesta miras Kabupaten Subang subang polres subang
Artikel Terkait