Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menujukkan jeriken berisi alkohol yang disita dari rumah tersangka NN dan RH. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Tersangka NN (59) dan RH (43), pasangan suami istri (pasutri) yang menjual miras oplosan membuat sendiri minuman haram itu. Mereka mencampur beberapa bahan mematikan dalam miras yang dijual tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, kandungan miras oplosan yang diproduksi NN dan RH berupa alkohol murni dicampur esens atau aroma wiski, perasa, dan zat pewarna.

Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman mengatakan, alkohol murni yang dicampur dalam miras oplosan itu biasanya digunakan untuk mengeringkan luka.

"Pertama alkohol murni, yang untuk luka, pewarna, dan pewangi Essen bau wishky. Itu zat kimia semua," kata Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman ditemui di ruang kerja, Selasa (31/10/2023).

Pelaku NN dan RH, ujar Iptu herman, mengaku meracik miras oplosan. NN dan RH mengaku tidak memiliki keahlian dalam membuat miras. "Pelaku belajar secara otodidak dalam meracik miras," ujar AKP Herman. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network