Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menujukkan jeriken berisi alkohol yang disita dari rumah tersangka NN dan RH. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Dari tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim Polres Subang menyita belasan botol miras merek Vodka Big Boss dan McDonald. Kemudian, puluhan botol miras kosong, belasan label kemasan miras merek Vodka Big Boss dan McDonald, puluhan tutup botol warna putih.

Dua buah corong plastik, 1 buah kantong plastik pemanis buatan, tiga botol plastik esens, 1 teko plastik, 1 tong besar, 2 pasang sarung tangan karet, 2 saset minuman berenergi. 

Polisi juga menyita barang bukti alkohol murni dan bahan-bahan pembuat miras oplosan dari rumah tersangka NN dan RH di Kampung Tanjungsari, Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Subang.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network