NN dan RH, pembuat dan penjual miras oplosan ditetapkan tersangka kasus pesta miras maut. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Subang menetapkan NN (59) dan RH (43), pembuat dan penjual minuman keras (miras) oplosan sebagai tersangka. Miras oplosan yang dijual tersangka diduga menyebbakan 13 orang tewas di Subang.

"(NN dan RH) sudah ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman Saputra kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (1/11/2023). 

Iptu Herman Saputra menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat kasus miras oplosan ini. "Saat ini pendalaman. Kemungkinan ada pelaku lain. Bisa saja," ujar Iptu Herman Saputra.

Kasatreskrim Polres Subang menuturkan, total korban tewas akibat menenggak miras oplosan pada Sabtu 28 Oktober 2023 sebanyak 13 orang sesuai data dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciereng Subang. Sedangkan yang masih dirawat lima orang di RSUD Ciereng Subang dan satu dirawat di puskesmas. 

"Saya tegaskan korban 13 orang. Menurut info dari rumah sakit udah berangsur baik. Mudahan-mudahan (korban tewas) gak bertambah," tutur Kasatreskrim.

Diberitakan sebelumnya, NN (59) dan RH (43), pasangan suami istri (pasutri) yang menjual miras oplosan membuat sendiri minuman haram itu. Mereka mencampur beberapa bahan mematikan dalam miras yang dijual tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, kandungan miras oplosan yang diproduksi NN dan RH berupa alkohol murni dicampur esens atau aroma wiski, perasa, dan zat pewarna.

Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman Saputra mengatakan, alkohol murni yang dicampur dalam miras oplosan itu biasanya digunakan untuk mengeringkan luka.

"Pertama alkohol murni, yang untuk luka, pewarna, dan pewangi Essen bau wishky. Itu zat kimia semua," kata Kasatreskrim Polres Subang ditemui di ruang kerja, Selasa (31/10/2023).

Pelaku NN dan RH, ujar Iptu herman, mengaku meracik miras oplosan. NN dan RH mengaku tidak memiliki keahlian dalam membuat miras. "Pelaku belajar secara otodidak dalam meracik miras," ujar  Iptu Herman Saputra.

Akibat perbuatannya, tersangka NN dan RH dijerat Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka NN dan RH terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pesta miras berujung maut ini berawal saat para korban menghadiri resepsi pernikahan Deni A Nurdin dengan Wiwin di Kampung Cipulus RT 04/02, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang pada Sabtu 28 Oktober 2023.

Di sini, para korban membeli miras oplosan merek Vodka dan McDonald di Kampung Jabong, Desa Curug Rendeng, Kecamatan Jalancagak. Seusai menenggak miras oplosan, para korban mengalami sakit. Keesokan harinya, Minggu 29 Oktober 2023, para korban dilarikan ke RSUD Ciereng Subang dan puskesmas.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network