“Seharusnya Pemkot memberi perlindungan kepada warga. Sebab, warga di RW 04 dan RW 06 mempunyai bukti-bukti kepemilikan tanah,“ kata Wakil Ketua DPRD Kota Bandung.
Pria yang akrab disapa Amet ini menyatakan, Citarum Harum merupakan program pemerintah pusat. Namun pemerintah daerah harus bisa mengomunikasikan kepada masyarakat yang terdampak.
“Warga harus mendapatkan perlindungan hukum. Kemudian, bagaimana kehidupan mereka setelah dibongkar. Apakah warga mendapatkan rusunawa, kontrakan, atau rumah tinggal. Jika tidak, dikhawatirkan mereka tinggal di kolong jembatan yang akhirnya menambah jumlah kemiskinan baru,” ujar Amet.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan mengatakan, DPD PDIP Jabar bakal berkomunikasi dengan Satgas Citarum Harum dalam hal ini Pangdam III/Siliwangi sebagai pimpinan.
“Nanti saya akan coba komunikasikan mengenai bagaimana planning (perencanaan)-nya, bagaimana komunikasi dan sosialisasinya. Kalau untuk yang sudah digusur tadi, saya coba koordinasikan dengan BBWS, termasuk mengenai ganti rugi untuk warga,” kata Nico Siahaan.
Editor : Agus Warsudi
sungai cikapundung pemkot bandung citarum harum pangdam iii siliwangi kota bandung penggusuran korban penggusuran penggusuran lahan pembongkaran rumah pembongkaran rumah warga
Artikel Terkait