"Setelah melakukan visum, olah TKP, dan memeriksa saksi-saksi, kami langsung memburu pelaku dan menangkapnya di kawasan Bojongsoang selang dua hari usai kejadian (pembunuhan)," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Petugas, tutur Kapolresta Bandung, mengejar pelaku yang kabur ke kampungnya di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Saat proses penangkapan, pelaku AA membahayakan dan melawan anggota. Karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur di kaki pelaku AA.
"Atas perbuatannya pelaku ini dijerat Pasal 340 KUHPIdana tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung. DILA NASHEAR
Editor : Agus Warsudi
polresta bandung Kapolresta Bandung kabupaten bandung kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan
Artikel Terkait