BANDUNG, iNews.id - Motif pria berinisial AA (27) menghabisi nyawa temannya, Y (30), di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, karena dendam. Korban Y kerap mengajak korban berkelahi lantaran memiliki utang Rp200.000.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, motif tersebut terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kampung Balekambang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Rabu (10/8/2022) lalu.
"Pelaku (AA) membunuh korban (Y) yang tak lain temannya lantaran dendam sering diejek dan ditantang berkelahi. Tanggal 10 Agustus lalu, pelaku (AA) datang ke rumah kontrakan korban (Y), dalam keadaan mabuk. Pelaku kemudian membacok kepala dan kaki korban begitu bangun dari tidur," kata Kapolresta Bandung, Kamis (18/8/2022).
Seusai membunuh korban, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku AA kabur. Sedangkan korban Y yang ditemukan warga sempat dibawa ke rumah sakit. Tetapi karena luka bacokan yang diderita sangat parah, korban (Y) pun akhirnya tewas. Selain luka di kepala, kakinya nyaris putus.
"Setelah melakukan visum, olah TKP, dan memeriksa saksi-saksi, kami langsung memburu pelaku dan menangkapnya di kawasan Bojongsoang selang dua hari usai kejadian (pembunuhan)," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Petugas, tutur Kapolresta Bandung, mengejar pelaku yang kabur ke kampungnya di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Saat proses penangkapan, pelaku AA membahayakan dan melawan anggota. Karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur di kaki pelaku AA.
"Atas perbuatannya pelaku ini dijerat Pasal 340 KUHPIdana tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung. DILA NASHEAR
Editor : Agus Warsudi
polresta bandung Kapolresta Bandung kabupaten bandung kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan
Artikel Terkait