AF, tersangka pelaku KDRT terhadap istri. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - AF, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban Shalsabilla, selebgram asal Kota Bandung, dijerat UU KDRT dan Pasal 44 UU KUHP. Tersangka AF terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka AF sudah ditahan di Polrestabes Bandung. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan KDRT dan diancam pidana 5 tahun penjara akibat perbuatannya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di MApolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, motif pelaku AF memukuli istrinya Shalsabilla dipicu cekcok rumah tangga. "Bahwa ini ada cekcok antara tersangka dengan istrinya. Dari cekcok itu timbul lah KDRT di TKP tersebut," ujar Kombes Aswin Sipayung. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network