"Untuk tersangka obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan. Ancaman hukuma sama, yakni maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Garut.
Editor : Agus Warsudi
tembakau sintetis tembakau gorila gerebek pengedar narkoba pemuda pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba pengedar narkoba garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait