GARUT, iNews.id - Seorang pelajar kelas 2 SMA di Kabupaten Garut berinisial ZSJ harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelajar berusia 16 tahun asal Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut ini diduga mengedarkan tembakau sintetis atau gorilla.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelajar ini memasarkan tembakau sintetis tersebut secara daring dengan menggunakan media sosial Instagram. Aksi penjualan online yang dilakukan ZSJ itu setidaknya telah berlangsung selama dua tahun.
"Tembakau sintetis ini dia dapat dan jual kembali melalui online, lewat media Instagram," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (2/8/2022).
Terungkapnya pelajar yang menjadi pengedar tembakau sintetis ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Satnarkoba Polres Garut. Polisi menggunakan teknik undercover buying untuk bisa mengungkap dan menangkap pengedar di bawah umur tersebut. "Dipesan secara online kemudian dia jual lagi melalui online, sebagian lagi ke rekan-rekannya," ujarnya.
ZSJ merupakan satu dari 35 tersangka yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba sejak Mei hingga Juli 2022 lalu. Dari ke-35 orang yang terlibat narkoba ini, salah satu di antaranya adalah seorang wanita, warga Kampung Suci, Desa Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan. "Semua yang diamankan di kasus narkoba ini berasal dari 12 TKP berbeda," tutur Kapolres Garut.
Dari hasil penyidikan, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, para tersangka ini memiliki latar belakang yang berbeda-beda, mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh harian lepas, nelayan, pengangguran, pengemudi ojek online, pedagang, petani, wiraswasta, karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga.
Total barang bukti yang diamankan polisi diantaranya adalah 38,07 gram sabu-sabu, 51,86 gram tembakau sintetis, 128,92 gram ganja, 1.271 butir psikotropika berbagai jenis, dan 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis. "Para tersangka diterapkan pasal yang berbeda-beda sesuai jenis pelanggarannya," ucap AKBP Widhanto Hadicaksono.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun pada kasus tembakau sintetis, lalu Pasal 112 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 114 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara di kasus narkotika jenis sabu-sabu.
"Untuk tersangka obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan. Ancaman hukuma sama, yakni maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Garut.
Editor : Agus Warsudi
tembakau sintetis tembakau gorila gerebek pengedar narkoba pemuda pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba pengedar narkoba garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait