Kaplres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti tembakau sintetis yang diedarkan tersangak ZSJ. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

ZSJ merupakan satu dari 35 tersangka yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba sejak Mei hingga Juli 2022 lalu. Dari ke-35 orang yang terlibat narkoba ini, salah satu di antaranya adalah seorang wanita, warga Kampung Suci, Desa Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan. "Semua yang diamankan di kasus narkoba ini berasal dari 12 TKP berbeda," tutur Kapolres Garut. 

Dari hasil penyidikan, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, para tersangka ini memiliki latar belakang yang berbeda-beda, mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh harian lepas, nelayan, pengangguran, pengemudi ojek online, pedagang, petani, wiraswasta, karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga. 

Total barang bukti yang diamankan polisi diantaranya adalah 38,07 gram sabu-sabu, 51,86 gram tembakau sintetis, 128,92 gram ganja, 1.271 butir psikotropika berbagai jenis, dan 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis. "Para tersangka diterapkan pasal yang berbeda-beda sesuai jenis pelanggarannya," ucap AKBP Widhanto Hadicaksono.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun pada kasus tembakau sintetis, lalu Pasal 112 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 114 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara di kasus narkotika jenis sabu-sabu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network