MPS, pejabat Kemenag, ditangkap polisi karena diduga menipu belasan orang di Kabupaten Ciamis. (Foto: iNews/Acep Muslim)

Akhirnya, para korban sadar telah tertipu lalu melapor ke Polres Ciamis. "Dari aksi penipuannya, pelaku MPS meraup uang Rp2 miliar dari sedikitnya 12 korban yang juga tenaga kontrak di lingkungan Kemenag," ujar Iptu Afrizal Wahyudi.

Dugaan sementara, tutur Kasatreskrim, pelaku MPS tidak hanya melakukan penipuan di wilayah hukum Polres Ciamis, melainkan di beberapa daerah lain.

"Sampai saat ini, Satreskrim Polres Ciamis masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aksi penipuan CPNS di lingkungan Kementerian Agama ini," ujar Iptu Afrizal.

Dari tangan pelaku, ucap Kasatreskrim, Satreskrim Polres Ciamis menyita barang bukti berupa dokumen, kartu ATM, dan buku tabungan. "Akibat perbuatanya, pelaku MPS terancam hukuman empat tahun penjara," ucap Kasatreskrim.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network