CIAMIS, iNews.id - MPS (55), pejabat Kementerian Agama (Kemenag) ditangkap polisi lantaran diduga menipu belasan tenaga kerja kontrak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dari tindak pidana penipuan dengan modus penerimaan CPNS itu, pelaku meraup uang miliarn rupiah.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Ciamis. Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis melakukan penyelidikan intensif.
"Tersangka menyalahgunakan jabatanya untuk berbuat kejahatan dengan menjajikan kepada korban dapat diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemenag," kata Kasatreskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi, Jumat (23/4/2021).
Iptu Afrizal mengemukakan, belasan korban diminta uang, masing masing ratusan juta rupiah dengan iming iming lolos CPNS tanpa tes. Namun setelah bertahun-tahun menunggu, korban tidak kunjung mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan.
Akhirnya, para korban sadar telah tertipu lalu melapor ke Polres Ciamis. "Dari aksi penipuannya, pelaku MPS meraup uang Rp2 miliar dari sedikitnya 12 korban yang juga tenaga kontrak di lingkungan Kemenag," ujar Iptu Afrizal Wahyudi.
Dugaan sementara, tutur Kasatreskrim, pelaku MPS tidak hanya melakukan penipuan di wilayah hukum Polres Ciamis, melainkan di beberapa daerah lain.
"Sampai saat ini, Satreskrim Polres Ciamis masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aksi penipuan CPNS di lingkungan Kementerian Agama ini," ujar Iptu Afrizal.
Dari tangan pelaku, ucap Kasatreskrim, Satreskrim Polres Ciamis menyita barang bukti berupa dokumen, kartu ATM, dan buku tabungan. "Akibat perbuatanya, pelaku MPS terancam hukuman empat tahun penjara," ucap Kasatreskrim.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan kasus penipuan Pelaku penipuan penipuan penipuan cpns ciamis polres ciamis kabupaten ciamis
Artikel Terkait