MRF (31) tak berkutik saat digelandang di mapolres Cianjur. Dia ditangkap lantaran mengedarkan narkoba. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

Primadona menjelaskan selain ganja, pihaknya juga mengamankan enam paket sabu seberat 6 gram dari pelaku. 

"Dari tangan tersangka juga kita amankan sabu juga yang dia dapat dari pengedar lain dengan sistem tempel. Rencananya akan diedarkan juga oleh pelaku ini," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. 

"Tersangka MRF juga terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup," ucap Primadona. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network