MRF (31) tak berkutik saat digelandang di mapolres Cianjur. Dia ditangkap lantaran mengedarkan narkoba. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

CIANJUR, iNews.id - Seorang pedagang ikan asin di pasar, MRF (31) warga Jalan KH Saleh, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi. Pasalnya, pelaku nekat menyambi mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu.

Pelaku ditangkap di rumah pamannya. Dari tangan tersangka petugas  mengamankan barang bukti dua paket besar ganja seberat 9 kilogram yang akan diedarkan dalam paket kecil.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dengan adanya informasi akan ada pengiriman paket ganja ke Cianjur. 

"Saat ditangkap, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan penggeledahan, didapati ada dua dus paket kosong. Akhirnya pelaku menunjukan lokasi penyimpanan ganja tersebut. Ternyata ganja itu disembunyikan di atap rumah," kata Aszhari kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (1/8/2023). 

Sementara menurut pengakuan tersangka barang bukti ganja dengan berat total 9 kilogram itu, didapat dari bandar yang dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman paket kargo. 

"Ganja ini dari bandar yang saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO. Dikirimnya lewat paket sebanyak dua kali pengiriman," katanya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network