Dia mengimbau masyarakat untuk dapat menggunakan lahan lahan parkir resmi dan melaporkan apabila terjadi pungutan liar atau tarif parkir tidak normal. "Silakan masyarakat laporkan kepada kami. Kalau ilegal akan kami tindak sesuai peraturan," ujarnya.
Diketahui, di media sosial (medsos) beredar foto karcis parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 di lahan eks Palaguna Plaza, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Selain itu, juga viral postingan tarif parkir di Stasiun Kereta Api Cimekar, Gedebage. Pada postingan tersebut tertulis parkir mobil Rp10.000, motor Rp5.000 dan drop off Rp2.000.
Editor : Agus Warsudi
juru parkir liar parkir liar penertiban parkir liar razia parkir liar tukang parkir liar tempat parkir kota bandung dishub kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait