"Mereka tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ilegal. Tarifnya pun tidak sesuai ketetapan sehingga merugikan masyarakat," ujar Ricky Gustiadi.
Menurut Plh Kadishub Kota Bandung, para pengelola parkir tersebut harus segera mengurus izin penyelenggaraan parkir jika ingin kembali memerikan layanan.
"Kami menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin," tutur Plh Kadishub Kota Bandung.
Jika membandel, kata Ricky Gustiadi, Dishub Kota Bandung akan menindak tegas pengelola berupa penutupan areal parkir ilegal itu secara permanen. "Setelah ditutup kami melakukan persuasif. Kalau masih bandel, akan kami segel permanen," ucap Ricky Gustiadi.
Editor : Agus Warsudi
juru parkir liar parkir liar penertiban parkir liar razia parkir liar tukang parkir liar tempat parkir kota bandung dishub kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait