BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung akan menindak parkir liar hingga memberatkan pengendara. Tindakan tegas itu menyusul viralnya tarif parkir di luar ketentuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung.
"Namanya parkir liar di mana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti," kata Ema, Rabu (4/10/2023).
Hal itu disampaikan Ema menanggapi viralnya tarif parkir di Stasiun Kereta Cimekar. Di stasiun tersebut tertulis tarif parkir Rp10.000 dan pengantar dikenakan Rp2.000.
Kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 tahun 2021 tetang Tarif Layanan Parkir.
"Nanti kita minta supaya Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota," kata Ema.
Selain itu, Ema menginstruksikan Satpol PP untuk memantau kawasan tersebut agar kondusif. Lebih lanjut, Ema pun memerintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti masalah ini.
"Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait