Petugas Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung menyegel parkir liar di lahan eks Palaguna. (Foto istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung menertibkan parkir liar di lahan eks Palaguna, Jalan Asia Afrika, Rabu (4/10/2023). Tak hanya menertibkan, petugas gabungan juga menutup dua area parkir liar di kawasan itu.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, kedua area parkir tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan sehingga ditutup.

"Ternyata lokasi parkir di Jalan Asia-Afrika ini ada dua. Diselenggarakan oleh swasta dan tidak memiliki izin sebagai tempat parkir," kata Plh Kepala Dishub Kota Bandung.

Ricky Gustiadi menyatakan, parkir liar melanggar Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir. 

Di dua lokasi parkir ilegal tersebut, juru parkir mematok tarif yang tidak sesuai ketentuan dan meresahkan warga. Karena itu, petugas melakukan penertiban dan penyegelan. 

"Mereka tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ilegal. Tarifnya pun tidak sesuai ketetapan sehingga merugikan masyarakat," ujar Ricky Gustiadi.

Menurut Plh Kadishub Kota Bandung, para pengelola parkir tersebut harus segera mengurus izin penyelenggaraan parkir jika ingin kembali memerikan layanan.

"Kami menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin," tutur Plh Kadishub Kota Bandung.

Jika membandel, kata Ricky Gustiadi, Dishub Kota Bandung akan menindak tegas pengelola berupa penutupan areal parkir ilegal itu secara permanen. "Setelah ditutup kami melakukan persuasif. Kalau masih bandel, akan kami segel permanen," ucap Ricky Gustiadi.

Dia mengimbau masyarakat untuk dapat menggunakan lahan lahan parkir resmi dan melaporkan apabila terjadi pungutan liar atau tarif parkir tidak normal. "Silakan masyarakat laporkan kepada kami. Kalau ilegal akan kami tindak sesuai peraturan," ujarnya. 

Diketahui, di media sosial (medsos) beredar foto karcis parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 di lahan eks Palaguna Plaza, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. 

Selain itu, juga viral postingan tarif parkir di Stasiun Kereta Api Cimekar, Gedebage. Pada postingan tersebut tertulis parkir mobil Rp10.000, motor Rp5.000 dan drop off Rp2.000.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network