MAJALENGKA, iNews - Pascabentrok maut di lahan HGU PG Jatitujuh, Forkopimda Majalengka mengundang pihak perusahaan untuk rapat koordinasi (rakor). Dalam rakor yang digelar di Gedung Yudha, Pendopo Majalengka itu, pihak PG mendapat cecaran pertanyaan dari para Forkopimda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka Eman Suleman mempertanyakan aturan kemitraan yang dilakukan oleh pihak PG. Ditegaskan Eman, sebagai pemegang HGU, PG sudah seharusnya menjaga kepercayaan tersebut.
"Diberi kepercayaan HGU itu harus mampu melindungi. PG tidak bisa mengamankan aksesnya, apalagi menimbulkan konflik seperti ini," kata Kajari dalam Rakor, Jumat (6/8/2021).
Eman menegaskan, secara aturan, HGU harus diolah sendiri, tanpa melibatkan pihak lain. Apalagi, jelas dia, dalam pelaksanaannya, masyarakat mitra diharuskan membayar uang sewa atas pengolahan lahan HGU itu.
"Nggak boleh, harus dikelola sendiri. Harus dia yang ngelola. Apalagi ini terima sewa. Kalau dimitrakan jangan terima sewa, (tapi) nanti bagi hasil. Ini kan masyarakat bayar, pertahunnya Rp36 miliar. HGU harus dikelola sendiri," kata dia.
Hal senada disampaikan Kapolres AKBP Edwin Affandi. Kapolres menegaskan, dalam hal pengamanan, tidak hanya sebatas pengamanan di lapangan semata.
"Mengamankan aset itu tidak hanya petugas di lapangan, tapi bagaimana administrasi dan laun-lainya. (Untuk keamanan di lapangan' Bukan 'udah ke polisi.' itu namanya pelimpahan tanggung jawab," ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait