BANDUNG BARAT, iNews.id - Dari 331 minimarket di Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebagian besar belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai peruntukan sebagai toko. IMB yang mereka kantongi masih berupa bangunan rumah atau tempat tinggal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB Ricky Riyadi mengatakan, pengelola minimarket wajib mengubah atau memperbaharui IMB tersebut sesuai peruntukkan.
"Kebanyakan minimarket itu kan beli bangunan rumah warga yang kemudian disulap menjadi toko. Nah itu kan (minimarket) IMB-nya harus berubah, bukan rumah tinggal, tapi toko," kata Kepala Disperindag KBB, Jumat (8/10/2021).
Menurut Ricky Riyadi menyatakan, Disperindag KBB telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB terkait pengurusan perubahan IMB dari rumah atau tempat tinggal menjadi toko. Sebab banyak pengelola minimarket yang mengaku kesulitan mengurusan IMB toko.
Editor : Agus Warsudi
izin minimarket minimarket minimarket disegel izin mendirikan bangunan bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait