Banyak minimarket di KBB belum mengantongi IMB sesuai peruntukkan. (FOTO: ilustrasi/iNews.id)

Padahal mereka mau untuk melengkapi perizinan, termasuk mengubah IMB rumah menjadi toko. "Sebenarnya para pengelola minimarket proaktif untuk mengurus perizinan karena mereka juga tidak mau berisiko menjalankan usaha tanpa didasari izin lengkap," ujarnya.

Disperindag KBB, tutur Ricky Riyadi, selalu mengimbau para pengelola minimarket melengkapi semua perizinan agar mereka tenang dalam menjalankan usaha. Berkaca dari kejadian sebelumnya, sebagian besar pengelola minimarket terlilit masalah perizinan. 

Seperti pada penyegelan yang dilakukan di salah satu minimarket di Batujajar KBB beberapa waktu lalu. "Pelanggarannya biasanya pada Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang IMB, Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, dan Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang K3. Tapi semoga dengan UU Ciptakerja yang baru ada kemudahan perizinan khususnya terkait dengan investasi," tutur Ricky.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network