BANDUNG BARAT, iNews.id - Dari 331 minimarket di Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebagian besar belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai peruntukan sebagai toko. IMB yang mereka kantongi masih berupa bangunan rumah atau tempat tinggal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB Ricky Riyadi mengatakan, pengelola minimarket wajib mengubah atau memperbaharui IMB tersebut sesuai peruntukkan.
"Kebanyakan minimarket itu kan beli bangunan rumah warga yang kemudian disulap menjadi toko. Nah itu kan (minimarket) IMB-nya harus berubah, bukan rumah tinggal, tapi toko," kata Kepala Disperindag KBB, Jumat (8/10/2021).
Menurut Ricky Riyadi menyatakan, Disperindag KBB telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB terkait pengurusan perubahan IMB dari rumah atau tempat tinggal menjadi toko. Sebab banyak pengelola minimarket yang mengaku kesulitan mengurusan IMB toko.
Padahal mereka mau untuk melengkapi perizinan, termasuk mengubah IMB rumah menjadi toko. "Sebenarnya para pengelola minimarket proaktif untuk mengurus perizinan karena mereka juga tidak mau berisiko menjalankan usaha tanpa didasari izin lengkap," ujarnya.
Disperindag KBB, tutur Ricky Riyadi, selalu mengimbau para pengelola minimarket melengkapi semua perizinan agar mereka tenang dalam menjalankan usaha. Berkaca dari kejadian sebelumnya, sebagian besar pengelola minimarket terlilit masalah perizinan.
Seperti pada penyegelan yang dilakukan di salah satu minimarket di Batujajar KBB beberapa waktu lalu. "Pelanggarannya biasanya pada Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang IMB, Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, dan Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang K3. Tapi semoga dengan UU Ciptakerja yang baru ada kemudahan perizinan khususnya terkait dengan investasi," tutur Ricky.
Editor : Agus Warsudi
izin minimarket minimarket minimarket disegel izin mendirikan bangunan bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait