Remaja pria, tersangka pembuang bayi yang menggemparkan warga Desa Semplo, Kecamatan Gempol, Cirebon. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Saat ini tersangka pria menjalani penahanan di rutan mapolresta cirebon/ sedangkan tersangka wanita yang baru melahirkan dipertemukan dengan bayinya di Puskesmas Kepuh.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHPidana tentang pembuangan dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara," tutur Wakapolresta Cirebon.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network