Saat ini tersangka pria menjalani penahanan di rutan mapolresta cirebon/ sedangkan tersangka wanita yang baru melahirkan dipertemukan dengan bayinya di Puskesmas Kepuh.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHPidana tentang pembuangan dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara," tutur Wakapolresta Cirebon.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembuangan bayi pelaku pembuangan bayi pembuangan bayi penemuan bayi bayi perempuan cirebon kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait