Tapi semua pihak dan masyarakat umum dilarang memasang apapun di pohon karena bisa merusak dan mematikan mahluk hidup.
"Ada peraturan yang melarang pemasangan media di pohon dengan cara dipaku, yakni Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tutur Ahmad Hidayat.
Untuk itu pihaknya memasang baliho kepedulian kepada pohon di sejumlah titik. Titik pertama di Jalan Sangkuriang, dilanjutkan di perempatan Kolonel Masturi-Citeureup, dan bundaran Leuwigajah.
Ke depan, jangan ada lagi parpol dan bacaleg yang memasang APK di pohon apalagi dengan cara dipaku.
"Pohon bukan papan reklame, pohon mahluk hidup juga kalau dipaku bisa sakit, bisa mendatangkan penyakit dan bisa menyebabkan kematian," ucap dia.
Editor : Agus Warsudi
alat kampanye alat peraga kampanye baliho kampanye aturan kampanye atribut kampanye kampanye cimahi kota cimahi
Artikel Terkait